Lantik DPC Peradi Magelang, Otto Hasibuan : Paradigma Pengacara Jangan Hanya Mencari Uang

Lantik DPC Peradi Magelang, Otto Hasibuan : Paradigma Pengacara Jangan Hanya Mencari Uang

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM– Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang masa bakti 2022-2027 secara resmi dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan di Grand Artos Hotel & Covention Magelang, Sabtu (26/3) sore. Tak hanya melantik pengurus DPC, dalam kesempatan yang sama, Otto juga melantik pengurus Komite Pengawas Advokat Daerah, pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH), serta pengurus Young Lawyer Comittee. Turut hadir dalam kesempatan tersebut pengurus DPC Peradi daerah di Jawa Tengah, rektor dari beberapa universitas, sejumlah pejabat dari Pemprov, pemerintah daerah setempat, hingga anggota DPD-RI, Denty Eka Widi Pratiwi. Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hasanah dalam sambutannya berharap agar pelantikan ini menjadi awal kesolidan para anggota dalam menjalankan profesi mereka sebagai pengacara hingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. “Kami telah menggelar audiensi ke berbagai pihak di wilayah eks-Karisidenan Kedu baik sesama Catur Wangsa hingga Pemerintah Daerah guna mengokohkan sinergitas dalam meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Prinsip kami membentuk Peradi yang single bar, solid, serta beritegritas,” ungkapnya. Sementara itu, Ketum DPN Peradi, Otto Hasibuan berpesan agar pengurus seluruh DPC yang ada untuk terus memegang prinsip serta mewujudkan single bar meski terdapat beberapa pihak yang mencoba merubah prinsip tersebut. Secara khusus, ia menyoroti bahwa Peradi saat ini tengah fokus untuk membersihkan paradigma yang salah tentang profesi advokat. Salah satunya menjadi pengacara karena ingin kaya, terkenal, dan bergelimang harta seperti yang terdapat di berbagai media cetak, online, maupun televisi. Sebagai advokat, Otto meminta seluruh pengacara untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan disiplin ilmu hukum dengan kualitas tinggi secara objek pelayanan. “Paradigma kita jangan hanya mencari uang. Kalau kita memegang prinsip sebagai advokat sesuai kode etik, uang akan datang sendiri dari klien. Advokat harus berpikir keadilan dan kebenaran dalam menegakkan hukum. Ini profesi terhormat, advokat adalah Primus Interparis yang artinya kita adalah orang terbaik daripada yang terbaik. Kita ini mewakili pencari keadilan yang teraniaya dan terjerat masalah hukum,” tukasnya. Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa prinsip single bar ini tak hanya dianut di negara Indonesia saja, namun juga di seluruh dunia. Maka, para pengacara, khususnya usia muda harus tahu sejarah advokat agar muncul spirit yang sesungguhnya. “Jangan sampai salah prinsip. Kita sebagai organisasi harus menjaga teguh kehormatan dan marwah pengacara dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: